19 views 6 mins 0 comments

Femisida Bukan Sekadar Cemburu: Mengapa Nyawa Perempuan Terus Dipertaruhkan?

In Opini, Serba-serbi
November 07, 2026

Ada sesuatu yang keliru ketika pembunuhan terhadap perempuan terlalu mudah dijelaskan dengan satu kata: cemburu. Seolah-olah hilangnya nyawa seorang perempuan merupakan konsekuensi dari persoalan asmara atau emosi sesaat. Padahal, di balik banyak kasus pembunuhan perempuan terdapat persoalan yang lebih serius: ketimpangan relasi kuasa, kontrol, dominasi, dan kekerasan berbasis gender.

Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, pada Oktober 2026 menjadi gambaran memilukan. Keduanya diduga dibunuh oleh pasangan siri DH, berinisial DBM (40). Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida. Informasi mengenai ketakutan dan ancaman yang diduga pernah dialami korban sebelum kejadian juga menjadi perhatian penting.

Kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Pada Juni 2026, publik juga dikejutkan oleh kasus YTT (29) di Bandung yang diduga mengalami penyekapan, isolasi sosial, dan penganiayaan berat setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi kritis. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekerasan dalam relasi personal dapat berlangsung secara bertahap sebelum mencapai kondisi yang membahayakan nyawa.

Kita juga tidak boleh melupakan kasus jurnalis perempuan berinisial J di Banjarbaru pada Maret 2025. Komnas Perempuan mengategorikan kematiannya sebagai femisida, dengan dugaan kekerasan seksual berulang sebelum pembunuhan. Sementara itu, kasus Riyas Nuraini yang ditemukan meninggal dalam karung di Lampung Timur pada Juli 2024 juga mendapat perhatian Komnas Perempuan sebagai kejahatan femisida.

Jika berbagai kasus tersebut dibaca secara bersamaan, muncul satu pertanyaan mendasar: mengapa perempuan masih begitu rentan menjadi sasaran kontrol, kekerasan, bahkan pembunuhan?

Cemburu Bukan Alasan untuk Membunuh

Salah satu persoalan dalam pemberitaan pembunuhan perempuan adalah kecenderungan menjadikan kecemburuan, sakit hati, atau konflik hubungan sebagai penjelasan utama. Narasi semacam ini berisiko mengaburkan persoalan mendasar dan secara tidak langsung menempatkan perempuan sebagai bagian dari penyebab kekerasan yang dialaminya.

Padahal, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seseorang menganiaya atau menghilangkan nyawa pasangannya. Perempuan bukan kepemilikan yang dapat dikendalikan, diancam, atau dihukum ketika mengambil keputusan atas kehidupannya sendiri.

Kecemburuan tidak seharusnya dinormalisasi sebagai bentuk kasih sayang. Ketika berubah menjadi pengawasan, ancaman, pembatasan kebebasan, dan kekerasan, persoalannya bukan lagi tentang cinta, melainkan dominasi.

Data yang Tidak Boleh Sekadar Menjadi Angka

Catatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 239 kasus femisida yang teridentifikasi dari 452 pemberitaan pembunuhan perempuan yang dipantau. Sekitar 61 persen di antaranya merupakan femisida intim, yakni pembunuhan oleh pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.

Sementara itu, CATAHU Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen terjadi di ranah personal.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap perempuan tidak selalu datang dari orang asing atau ruang publik. Justru lingkungan terdekat dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan. Namun, pendataan femisida di Indonesia masih menghadapi tantangan karena identifikasi kasus banyak bergantung pada pemantauan pemberitaan dan pengaduan.

Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghukum pelaku setelah tragedi terjadi. Diperlukan sistem yang mampu mengenali tanda-tanda bahaya sebelum kekerasan mencapai titik paling fatal.

Hukum Ada, tetapi Apakah Perlindungan Sudah Nyata?

Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk melindungi perempuan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin keselamatan perempuan. Tantangannya terletak pada implementasi, akses pengaduan, pendampingan korban, respons aparat, dan koordinasi antarlembaga.

Femisida juga belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri yang komprehensif dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun ketentuan pidana pembunuhan dapat digunakan untuk menjerat pelaku, pengenalan femisida tetap penting dalam pendataan, identifikasi pola kekerasan berbasis gender, dan penyusunan kebijakan pencegahan.

Negara tidak boleh hanya hadir setelah seorang perempuan kehilangan nyawanya. Ancaman pembunuhan, kekerasan berulang, penguntitan, penyekapan, dan kontrol ekstrem harus menjadi sinyal bahaya yang ditangani secara serius.

Jangan Menunggu Perempuan Menjadi Korban Berikutnya

Femisida tidak dapat dilepaskan dari budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan dalam relasi kuasa yang tidak setara. Ketika dominasi dianggap sebagai kasih sayang, kecemburuan dipandang sebagai bukti cinta, dan kepatuhan perempuan dianggap kewajiban, kekerasan berpotensi memperoleh pembenaran di tengah masyarakat.

Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pendidikan kesetaraan gender, literasi hukum, penguatan layanan pengaduan, perlindungan korban, serta keterlibatan masyarakat harus menjadi agenda bersama.

Pemerintah juga perlu membangun sistem pendataan femisida yang terintegrasi, memperkuat penilaian risiko, serta memastikan korban memperoleh akses perlindungan dan pemulihan.

Pada akhirnya, perempuan tidak seharusnya hidup dalam ketakutan hanya karena memilih mengakhiri hubungan, menolak kehendak seseorang, atau mengambil keputusan atas dirinya sendiri.

Femisida bukan sekadar persoalan cemburu. Ia adalah persoalan kemanusiaan, ketidakadilan gender, dan tanggung jawab negara. Keberhasilan perlindungan perempuan bukan diukur dari seberapa cepat pelaku dihukum setelah pembunuhan terjadi, melainkan dari seberapa serius negara mencegah perempuan berikutnya menjadi korban.

Shada Nida Safitri
/ Published posts: 1

Shada Nida Safitri, S.H. merupakan aktivis sosial dan pemerhati isu hukum serta keadilan sosial.